
BAB I PENDAHULUAN
Al-Qur’an adalah kitab Samawi yang terakhir diturunkan oleh Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan sampai saat ini yang begitu terang benderang,[1] melalui perantaraan Jibril, berisi pedoman dan petunjuk kepada umat manusia, agar manusia dapat memperoleh kehidupan yang Bahagia di Dunia dan Akhirat.[2]
Sebagai kitab Samawi yang merupakan Kalam Alloh, tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan umat Islam menyangkut kebenaran sumbernya. Dalam kajian terhadap al Qur’an, ada dua hal penting yang mutlak diperhatikan, yaitu al tsubut (kebenaran sumber) dan al dalalah (kandungan makna). Dari sisi al subut al qur’an, tidak ada perbedaan pandangan di kalangan umat islam tentang kebenaran sumbernya (qath’i tsubut) berasal dari Alloh karena sampai kepada umat islam secara mutawatir sehingga memfaedahkan yakin.[3]
Sementara dari sisi dalalah atau kandungan redaksi ayat ayat al quran yang berkaitan dengan hukum, dapat dibedakan atas ayat ayat yang qath’i dan zhanni. Kajian mendalam terhadap ayat ayat al quran menunjukan bahwa adanya ayat ayat yang qath’i dan zhanni merupakan ciri al quran tersendiri dalam menjelaskan hukum (ahkam). Atas dasar ini, yang menjadi pertimbangan dalam pengkajiannya adalah tabi’at ayat itu sendiri. Dalam hal ini, alloh memang secara sengaja menempatkan suatu ayat qath’i dan yang lain zhanni dengan maksud dan makna tertentu.
Pembahasan qath’i dan zhanni hanya dapat ditemukan di kalangan ahli ushul fiqh ketika mereka menganalisis kebenaran sumber suatu dalil atas tiga bentuk, yaitu nas, zahir, dan mujmal. Dalil dalam kategori nas diartikan oleh oleh jumhur ushul fiqh sebagai dalil yang tidak memiliki kemungkinan makna lain. Sedangkan dalil dalam kategori zahir dan mujmal termasuk dalil yang bersifat zhanni, karena makna dalil dalam kategori ini masih mengandung kemungkinan makna lain.
Ulama Ushul Fiqh ada yang menegaskan bahwa sifat dalil itu adalah menunjukan kepada hukum syar’i secara konklusif (qath’i), kalau tidak menunjukan kepada hukum syar’i secara konklusif (qath’i), melainkan hanya dugaan kuat (zhanni) maka disebut dengan amarah (tanda tanda hukum). Akan tetapi pengertian yang umum di kalangan para ulama Ushul Fiqh adalah bahwa dalil dalil itu meliputi semua sumber hukum (Mashadir al ahkam) yang menunjukan kepada hukum syar’i, baik secara qath’I maupun secara zhanni.[4]
Konsep Qath’I dan Zhanni menurut pandangan Ulama ushuliyyun salaf (era klasik) sebagai konsepsi umum yang wajar dipakai dan dianggap final, tetapi di era modern ini konsep ini menjadi perbincangan yang serius. Gugatan dan kegelisahan ulama ushulliyun khalaf (era kontemporer) dengan lebih banyak mereka mendasarkan pada penolakan terhadap cara berpijak atas teks yang mengabaikan substansi dari suatu teks.[5]
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Qath’I dan Zhanni
1. Pengertian menurut Bahasa
Secara Bahasa yang dimaksud dengan qath’i adalah putus, pasti, atau diam. Qath’I dan Zhanni merupakan salah satu bahasan yang cukup rumit di kalangan Ushuliyun atau ulama ahli ushul fiqh ketika mereka berhadapan dengan kekuatan suatu hukum (hujjah suatu dalil) atau sumber suatu dalil.[6]
Menurut Muhammad Hasim Kamali[7], Qath’i secara etimolgi bermakna yang definitive (pasti). Sedangkan Zhanni bermakna yang spekulatif (sangkaan).[8]
2. Pengertian menurut Istilah
a. Qath’i
Menurut Abdul Wahab Khallaf[9], qath’I adalah sesuatu yang menunjukan kepada makna tertentu dari suatu teks (ayat atau hadits). Qath’i tidak mengandung kemungkinan ta’wil serta tidak dapat memaknai selain makna dari teks tersebut.[10]
Seperti firman Allah SWT:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ
Artinya; “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu jika mereka tidak mempunyai anak”.[11]
Penunjukkan makna (al-dalalah) ayat tersebut adalah qath’i, yaitu jelas dan pasti, sehingga tidak boleh dita’wil dan dipahami selain yang ditunjukkan oleh ayat tersebut. Dengan demikian, bagian seorang suami dalam mewarisi harta peninggalan istrinya yang meninggal dengan tanpa ada anak adalah setengah dari harta peninggalannya.[12]
Menurut Muhammad Hashim Kamali, Nash qath’i adalah nash yang jelas dan tertentu yang hanya memiliki satu makna dan tidak terbuka untuk makna lain, atau hanya memiki satu penafsiran dan tidak terbuka untuk penafsiran lain. Dalil Qath’i yang dirumuskan Asy Syatibi[13] adalah suatu dalil yang asal usul historisnya (al wurud), penunjukkan kepada makna (ad dalalah) atau kekuatan argumentatif maknanya itu sendiri (al hujjiyah) bersifat pasti dan meyakinkan, seperti kepastian kita tentang adanya seseorang yang bernama Hatim, yang kita ketahui dari banyaknya kejadian kejadian dan laporan laporan mengenainya[14]. Atau seperti kepastian kita tentang adanya Kota Makkah dan Negara Mesir karena kemutawattiran berita berita mengenainya sehingga seakan akan kita melihatnya langsung[15].
Menurut Asy Syatibi, ke qath’i an makna yang ditunjukkan oleh dalil tidak selalu lahir dari kekuatan dalil itu sendiri. Dengan kata lain, suatu dalil tidak secara berdiri sendiri menunjukkan kepada makna qath’I, sebagaimana yang disebutkan oleh Asy Syatibi; ..adanya ke qath’i an , dalam pengertian yang umum dipakai pada dalil dalil syar’I secara satu persatu adalah mustahil atau amat langka[16]. Ketidak qath’I an itu dapat disebabkan oleh kemungkinan kemungkinan historis, misalnya asal usul dalil tersebut secara historis (al wurud) memang belum meyakinkan, dan apabila asal usul historisnya telah terbukti shahih dan qath’I, dalil tersebut masih akan diliputi oleh kemungkinan kemungkinan gramatikal dan semantic, misalnya da perbedaan bacaan (qira’ah) yang disebabkan oleh perbedaan analisis sintaksis, adanya makna ganda (musytarak), dan lain lain.[17]
b. Zhanni
Menurut Muhammad Hashim Kamali ayat al-Qur’an yang bersifat zhanni (spekulatif) adalah kebalikan dari ayat yang bersifat qath’i (definitif), ia terbuka bagi pemaknaan, penafsiran dan ijtihad. Penafsiran yang terbaik adalah penafsiran yang dijumpai secara keseluruhan dalam al-Qur’an dan mencari penjelasan penjelasan yang diperlukan pada bagian yang lain dalam konteks yang sama atau bahkan berbeda.[18]
Adapun zhanni menurut kesepakatan ulama adalah dalil (ayat atau hadis) yang menunjuk kepada suatu makna yang mengandung pengertian lain.
Dalil Zhanni adalah suatu dalil yang asal-usul historisnya (al-wurud), penunjukkan kepada maknanya (al-dalalah), atau kekuatan argumentatif maknanya itu sendiri (al-hujjiyah) diduga kuat sebagai benar, seperti keputusan hakim yang didasarkan atas keterangan para saksi yang tidak mustahil melakukan kekeliruan.[19]
Menurut asy-Syatibi, Dalil zhanni ini dibagi dalam 3 (tiga) kategori:
Pertama, Dalil zhanni yang dinaungi oleh suatu prinsip universal yang qath’i (Ashl Qath’i). Dalil ini tidak diragukan lagi keabsahannya untuk dipegangi, sebagaimana hadits:
عن ابن عباس رضى الله عنو قال: قال رسول الله صلى الله عليو وسلم : لا ضرر ولاضرار (رواه احمد وابن ماجو)
Hadits ini adalah Zhanni karena keshahihan asal-usul historisnya (alwurud) tidak mencapai derajat mutawatir, akan tetapi hadits ini dinaungi oleh prinsip universal (syari’ah), yaitu segala yang merugikan (madlarat) dihindari. Prinsip ini disimpulkan dalil sejumlah dalil juz’i atau kasus-kasus detail, seperti larangan bertindak merugikan dan berbuat madharat terhadap istri (QS. Al-Thalaq, [65]: 6), terhadap mantan istri yang dirujuk (QS. Al-Baqarah [2]: 233), larangan bertindak merugikan dalam penulisan dan pemberian saksi hutang piutang (QS. Al-Baqarah [2]: 282), dan larangan agar ibu dan ayah jangan sampai menderita karena anaknya (QS. Al-Baqarah [2]: 233). Dari sinilah disimpulkan prinsip di atas dan prinsip tersebut memperkuat dan menaungi hadits zhanni di atas.[20]
Kedua, dalil zhanni yang bertentangan dengan suatu prinsip yang qath ‘i. Dalil ini secara umum ditolak, karena segala yang bertentangan dengan dasar-dasar syari’ah adalah tidak sah dan tidak dapat dipegangi. Contoh yang biasanya dikemukakan mengenai hal ini adalah penggunaan pertimbangan mashlahah oleh beberapa ulama untuk memberi fatwa seorang raja yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadlan, bahwa hukumnya adalah membayar kifarat berupa puasa 2 (dua) bulan berturut-turut. Sebenarnya menurut hadits Rasulullah saw[21], hukuman tersebut bersifat fakultatif[22], yaitu orang yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadlan harus membayar kifarat berupa; membebaskan budak, jika tidak ada budak, maka berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka memberi makan 60 (enam puluh) orang miskin.[23]
Para ulama tersebut mempertimbangkan kemashlahatan, yaitu tujuan hukuman yang dimaksud adalah untuk mencegah seseorang agar jangan mengulangi perbuatannya. Menurut para ulama tersebut, apabila seorang raja dihukum dengan kifarat’ membebaskan budak, hal itu tidak memenuhi tujuan hukuman, yaitu mencegah pengulangan perbuatan, sebab raja itu kaya dan berapapun harga budak dapat dibelinya, untuk kemudian dibebaskannya. Oleh karena itu, demi kemashlahatan raja tersebut diberi hukuman kifarat puasa 2 (dua) bulan berturut-turut agar dia merasa jera dan tidak mengulangi perbuatannya karena puasa 2 (dua) bulan berturut-turut adalah berat. Cara berargumentasi (istidlal) demikian, menurut al-Ghazali, adalah bathal, karena bertentangan dengan nash yang menegaskan bahwa hukumannya adalah membebaskan budak, baru kalau tidak ada, kifarat puasa 2 (dua) bulan berturut-turut diterapkan.[24]
Argumentasi para ulama yang diwakili oleh As-syatiby dengan menghukum raja tersebut dengan puasa 2 bulan berturut-turut berlandaskan kemaslahatan untuk pribadi raja itu sendiri, karena kalau hukumannya membebaskan budak itu dapat mudah dilaksanakan oleh seorang raja. Sedangkan argumentasi Al-Ghazali terlihat sangat tradisionalis (tektual) terhadap pemahaman nash, sehingga ia membatalkan seandainya hukuman bagi raja itu puasa selama 2 bulan berturut-turut menurutnya karena tidak mengikuti ururtan hukuman dalam nash tersebut di atas.[25]
Ketiga, Dalil Zhanni yang tidak bertentangan dengan suatu prinsip yang qath’i, tetapi tidak pula dinaungi oleh suatu prinsip yang qath’i. Menurut ay-Syatibi, dalil ini dapat diterima atas dasar bahwa pada dasamya segala yang berada pada tingkat Zhanni dalam syari’ah dapat diterima.[26]
B. Macam dan Syarat Qoth’I dan Zhanni
Dalam pembahasan ushul fiqh, dalil yang qath’i dan dalil yang Zhanni masing terbagi atas dua bentuk, yaitu:
1. Qath’i Ats-tsubut (kebenaran sumber) dan qath’i al-dalalah (kepastian kandungan makna. Yang dimaksud dengan qath’i as-subut adalah suatu dalil yang secara pasti bersumber dari Allah Swt. atau Rasulullah Saw. dan dapat dibuktikan dari segi periwayatannya. Adapun yang dimaksud dengan qath’i al-dalalah adalah suatu dalil yang hanya mempunyai satu makna dan tidak mungkin diartikan lain.[27]
2. Zhanni as-tsubut dan zhanni ad-dalalat, Zhanni as-tsubut adalah suatu dalil yang bersumber dari hadis ahad, diduga keras datangnya dari Rasulullah SAW. Zhanni ad-dalalah adalah suatu dalil yang menunjukan kepada arti yang masih dapat dita’wil atau dialihkan kepada arti yang lain.[28]
Umat Islam meyakini sepenuhnya bahwa al-Quran itu datang dari Allah SWT. Hadis-hadis Rasulullah Saw. yang bersifat qath’i assubut adalah hadis-hadis mutawattir. Adapun hadis-hadis ahad (tidak mencapai tahap mutawattir) mayoritas hadis yang tercakup dalam katagori ini bersifat Zhanni as-subut. Dalam menjadikannya sebagai hujjah, hadis seperti ini menjadi penyebab munculnya perbedaan pendapat di kalangan ulama apabila bertentangan dengan ayat-ayat al Qur’an. Pertentangan ini bisa dalam bentuk umum dan khusus atau mutlak dan bersyarat. Imam Abu Hanifah misalnya, tidak mau menerima riwayat yang bersifat ahad, kecuali dengan syarat-syarat yang cukup ketat seperti hadis itu tidak menyangkut kepentingan semua atau mayoritas umat dan rawi hadisnya tidak melakukan suatu pekerjaan yang bertentangna dengan kandungan hadis yang diriwayatkannya.[29]
Menurut para ahli hadis, qath’i ad-dalalah tidak terdapat dalam al-Quran karena tidak satu ayat pun yang berdiri sendiri mengacu kepada satu kandungan makna. Berkaitan dengan hal ini, Abdullah Darraz (Ulama besar al-Azhar) mengatakan bahwa apabila ayat-ayat al-Quran dibaca untuk pertama kali maka maknanya akan jelas, akan tetapi apabila ayat yang sama dibaca sekali lagi maka akan ditemukan pula maksud lain yang berbeda dengan makna yang terdahulu. Demikian seterusnya, sampai-sampai ditemukan kalimat atau kata yang mempunyai arti yang bermacam-macam. Pendapat Abdullah Darraz tersebut menunjukkan bahwa dari segi kandungan maknanya, ayat alQuran semakin digali semakin banyak makna yang ditemukan. Lebih lanjut beliau mengatakan ayat al-Quran itu ibarat sebutir intan yang setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda-beda.[30]
Adapun yang berhubungan dengan syarat-syarat qhot’i, Dalam kaitan ini, Imam asy-Syatibi mengemukakan sepuluh premis[31] yang harus dipenuhi agar satu dalil yang berdiri sendiri dapat dikatakan bersifat qath’i, yaitu;[32]
1. Riwayat kebahasaan
2. Riwayat yang berkaitan dengan tata bahasa /gramatika (nahwu)
3. Riwayat yang mengandung perubahan kata (sharf);
4. Redaksi yang dimaksud bukan kata yang bersifat ganda (musytarak);
5. Tidak mengandung peralihan makna (takwil);
6. Redaksinya bukan kata metaforis (majas);
7. Bukan sisipan (idmar);
8. Bukan awalan dari akhiran;
9. Bukan pembatalan hukum (naskh); dan
10. Tidak mengandung penolakan logis.
Jika kesepuluh premis ini bersifat qath’i, menurut beliau, barulah dalil tersebut dinamakan qath’i. Akan tetapi, apabila tiga premis yang pertama jelas tidak qath’i, sedang tujuh lainnya hanya diketahui melalui istiqra tamm (metode induktif yang sempurna), maka hasilnya tetap qath’i ad-dalalah. Oleh sebab itu, dengan pandangan ini asy-Syatibi sependapat dengan para mufassir yang mengatakan bahwa satu dalil (ayat atau hadis) tidak bisa dikatakan qoth’i apabila ia berdiri sendiri. Kepastian hanya didapatkan apabila suatu dalil didukung oleh dalil-dalil lain dalam topik yang sama.
C. Pengaruhnya Terhadap Penafsiran
Ketika kita bicara masalah qath’i dan zhanni al-Dalalah dilihat dari segi pengaruhnya terhadap penafsiran nash-nash al-Qur’an maka dapat dikelom-pokkan pada dua pandangan yaitu pandangan Ulama Ushul Fiqh dan pandangan Ulama Tafsir.[33]
1. Pandangan ulama Ushul Fiqh.
Yang dalam hal ini diantaranya diwakili oleh Muhammad Hashim Kamali dan Abdul Wahhab Khallaf dan selainnya yang membagi nas al-Qur’an kepada dua macam, yaiktu qath’i dan zhanni al Dalalah, maka dengan adanya pembagian semacam itu memberi isyarat adanya pembatasan pemaknaan, pentakwilan dan penafsiran pada nash-nash tertentu atau pada ayat-ayat tertentu yang ada dalam al-Qur’an, dalam hal ini nas yang qath’i al-Dalalah. Dan dengan cara yang demikian itu merupakan sebuah upaya menghambat ruang lingkup dan ruang gerak para mufassir untuk memaknai, mentakwilkan dan menafsirkan nash-nash al-Qur’an secara keseluruhan. Dari satu sisi boleh kita berpandangan, bahwa pembagian nas yang demikian itu berdampak negatif terhadap keinginan dan semangat para mufassir untuk memaknai, mentakwil dan menafsirkan nash-nash al-Qur’an secara umum. Namun disisi lain, pembagian nash qath’i zhanni al-Dalalah yang dilakukan oleh ulama Ushul Fiqh tersebut, juga punya dampak positif, yaitu agar para mufassir tidak memiliki kebebasan penuh untuk memaknai, menakwilkan dan menafsirkan nas-nas yang qath’i, atau nas-nas yang sudah tegas dan jelas maksudnya.
Khusus mengenai nash zhanni ad-dalalah, ternyata ulama ushul Fiqh, juga membuka peluang lebar-lebar bagi orang yang ingin memaknai, memahami, menakwilkan dan menafsirkan nas tersebut. Hal ini berarti terdapat pengaruh yang positif terhadap partumbuhan dan perkembangan penafsiran. Juga terbuka peluang terjadinya perbedaan penafsiran terhadap nash zhanni itu. Contoh firman Allah yang berbunyi: “Dilarang bagi kamu ibu-ibu kamu dan suadara-saudara perempuan kamu”[34]. Nash ini definitif dalam kaitan dengan larangan mengawini ibu atau saudara perempuan dan tidak ada bantahan tentang soal ini. Namun demikian, kata banatukum (anak-anak perempuan kamu) dapat dipahami dari makna harfiahnya, yang berarti, anak perempuan yang lahir dari seorang baik melalui perkawinan maupun tidak (zina), atau makna juridisnya. Menurut makna yang terakhir, “banatukum, hanya dapat diartikan sebagai anak perempuan yang sah.[35]
Dari uraian tersebut diatas, dapatlah disimpulkan bahwa ulama Ushul (Ushul Fiqh) dalam menetapkan dua konsep, yaitu qath’I dan zhanni al-Dalalah, maka konsep yang pertama itu tidak membawa angin segar, atau tidak membuka adanya peluang untuk memaknai, manakwilkan dan menafsirkan nash yang qath’i sebab menurutnya makna yang dikandungnya sudah sangat jelas dan tegas. Namun konsep kedua (zhanni al-Dalalah) sangat terbuka luas kesempatan untuk memaknai, menakwilkan dan menafsirkan sesuai dengan kecenderungan masing-masing para mufassir atau para mujtahid, terutama bila nas itu dilihat dari segi hukum.
2. Pandangan Ulama Tafsir
Ulama tafsir tidak membuat klasifikasi tentang nash al-Qur’an mengenai qath’i dan zhanni sebagaimana yang dibuat dan ditetapkan oleh ulama Ushul. Kenyataan ini dapat dibuktikan dengan membuka lembaran kitab-kitab ‘Ulum al-Qur’an. Misalnya al-Burhan karangan al-Zarkasyi, atau al-Itqan oleh al-Sayuti dan Mabahits fi ‘Ulumil Quran oleh Mana’ul Qath’an. Ketiganya tidak membahas soal tersebut. Pertanyaannya. Mengapa demikian? Jawabannya, ulama-ulama tafsir menekankan bahwa al-Quran hamalat li al wujud (alQuran mampu mengandung ungkapan: Seorang tidak dinamai mufasir kecuali jika ia mampu memberi interpretasi beragam terhadap ayat-ayat al-Qur’an.
Seiring dengan pendapat ulama-ulama tafsir di atas, seorang pemikir kon-temporer kelahiran al-Jazair yaitu Mohammad Arkoum[36], menulis tentang ayat-ayat al-Quran sebagai berikut: “Kitab Suci itu mengandung kemungkinan makna yang akan terbatas. Ia menghadirkan berbagai pemikiran dan penjelasan pada tingkat dasariah, eksistensi yang absolute, ia dengan demikian, selalu terbuka, tak pernah tetap dan tertutup hanya pada satu penafsiran makna.[37]
Menurut Quraish Shihab, disisi lain, kita dapat berkata bahwa setiap nas atau redaksi mengandung dua dalalah (kemungkinan arti). Bagi pengucapnya redaksi tersebut hanya mengandung satu arti saja, yakni arti yang dimaksudkan olehnya. Inilah yang dimaksud dalalah haqiqiyyah. Tetapi, bagi para pendengar atau pembaca, dalalahnya bersifat relative. Mereka tidak dapat memastikan maksud pembicaraan. Pemahaman mereka ter-hadap nas atau redaksi tersebut dipengaruhi oleh banyak hal. Mereka dapat berbeda pendapat. Yang kedua ini dinamai dalalah nishbiyyah.[38]
D. Contoh Ayat-Ayat Qath’i Dan Zhanni
1. Contoh Ayat-ayat Qath`i
a. Ayat tentang perintah mendirikan shalat;
وَأَقِيْمُوْا الصَّلَاةَ
Artinya; Laksanakanlah shalat.
Ayat ini belum pasti menunjuk kewajiban shalat dan belum pasti juga yang dimaksud dengan shalat adalah kegiatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, karena shalat menurut bahasa adalah do’a. Namun demikian, menurut M. Quraish Shihab, melalui beberapa argumentasi lain, dapat dipastikan bahwa yang dimaksud dengan perintah shalat di sini adalah wajib dan bahwa ia adalah shalat lima kali sehari. Argumentasi itu antara lain, dikuatkan oleh sikap Rasulullah dan sahabat-sahabat beliau yang tidak pernah meninggalkannya, walaupun dalam keadaan kritis atau perang. Beliau juga menegaskan bahwa ‘perbedaan antara muslim dan kafir adalah shalat’, dan masih banyak lagi dalil-dalil lainnya. Setelah adanya berbagai argumentasi yang menguatkan itu, barulah dinyatakan bahwa makna ayat tersebut adalah qathi.[39]
b. Q.,s. al-Nisa (4): 12;
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ
Artinya; “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu jika mereka tidak mempunyai anak”.
Penunjukkan makna (al-dalalah) ayat tersebut adalah qath’i, yaitu jelas dan pasti, sehingga tidak boleh dita’wil dan dipahami selain yang ditunjukkan oleh ayat tersebut. Dengan demikian, bagian seorang suami dalam mewarisi harta peninggalan istrinya yang meninggal dengan tanpa ada anak adalah setengah dari harta peninggalannya.
c. Q.,s. an-Nur (24): 2;
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Artinya; “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduannya seratus kali dera”.
Kata “seratus kali” tidak mengandung kemungkinan ta’wil atau pemahaman lain. Dengan demikian ayat ini bersifat qath’i al-dalalah maksudnya bahwa had zina itu seratus kali dera, tidak lebih, dan tidak kurang.
2. Contoh Ayat-ayat Zhanni
a. Q.,s. al-Baqarah (2): 228;
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍ
Artinya; “Wanita-wanita yang ditalak, hendaknya menunggu (tidak boleh menikah) dengan menahan diri mereka, tiga kali quru”
Ayat tersebut tidak bersifat qath’i, tetapi zhanni, karena kata quru` pada ayat tersebut dapat berarti suci dan dapat juga berarti haid. Tidak dapat dipastikan yang mana yang dimaksud, karena tidak terhimpun argumentasi yang cukup yang mendukung salah satu ulama.[40]
b. Q.,s. al-Maidah (5): 3;
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
Artinya; “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah…”
Lafadz al-maitah pada ayat tersebut bersifat ‘Am, yang mempunyai kemungkinan mengharamkan setiap bangkai atau keharaman itu dikecualikan selain bangkai binatang laut/air. Karenanya nash yang dimaksud ganda atau lafadz ‘Am seperti itu maka disebut zhanni dalalahnya. Hal ini disebabkan karena lafadz tersebut mempunyai suatu arti tetapi juga mungkin berarti lain.[41]
c. Q.,s. al-Maidah (5): 38;
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya; “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan”
Kata tangan dalam ayat ini mengandung beberapa kemungkinan yang dimaksudkan yaitu tangan kanan atau kiri, disamping juga mengandung kemungkinan tangan itu hanya sampai pergelangan saja atau sampai siku. Kekuatan hukum kata-kata yang seperti ini menurut para ulama usul fiqh bersifat zhanni, oleh sebab itu para mujtahid boleh memilih pengertian yang terkuat menurut pandangannya serta didukung oleh dalil lain.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Al-Qur’an sebagai kalam Allah, tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan umat Islam menyangkut kebe-naran sumbernya, yaitu dari Allah Swt. Juga umat Islam mempunyai keyakinan yang sama bahwa redaksi ayat-ayat al-Qur’an yang terhimpun dalam Mushaf adalah sama tanpa sedikit pun perbedaan dengan yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW. Dari Allah Swt. melalui Malaikat Jibril.
Letak perbedaan pandangan dikalangan umat Islam adalah dalam hal kandungan makna redaksi ayat-ayat al-Qur’an. Ulama Ushul Fiqh membagi nash al-Qur’an kepada dua komponen, yaitu qath’I dan zhanni al-Dalalah. Qath’i al-Dalalah adalah nas yang jelas dan tertentu yang hanya memiliki satu makna, dan tidak terbuka untuk makna lain. Sedangkan zhanni al-Dalalah adalah kebalikan dari qath’i al-Dalalah, ia terbuka untuk pemaknaan, penakwilan dan penafsiran. Lain dengan ulama tafsir, ia tidak membuat klasifikasi tentang nas al-Qur’an, bahwa ada yang qath’i dan ada yang zhanni alDalalah, sebab menurut-nya dengan cara yang demikian itu berarti membatasi pemaknaan, penakwilan dan penafsiran terhadap al-Qur’an. Pada hal al-Qur’an itu mampu mengandung banyak interpretasi.
Dengan konsep Qath’i al-Dalalah oleh ulama Ushul Fiqh tentunya merupakan hal yang kurang baik di-kalangan ulama Tafsir, sebab dengan konsep itu berarti membatasi upaya pemaknaan, penakwilan dan penafsiran terhadap nas-nas al-Qur’an itu sendiri. Namun dari konsep zhanni alDalalah oleh Ulama Ushul Fiqh, terbuka peluang lebar-lebar untuk memaknai, mentakwilkan dan menafsirkan nash-nash al-Qur’an itu, dalam arti mempunyai pengaruh besar dan pengaruh positif terhadap lahirnya para mufasir dan para mujtahid.
B. Saran
Demikian kami buat makalah ini agar pemakalah khususnya dan pembaca umumnya memahami Konsep Qath’I dan Zhanni. Semoga makalah ini bermanfaat. Dan kami memohon kritik dan sarannya atas makalah ini supaya bias menjadi lebih sempurna. Terima kasih.
[1] Manna’ Khaliil Al Qathan, Mabahits Fii ‘Uluumi Al Qur’an, Daar Al ‘Ilmi Wa Al Imaan, h.5
[2] Firdaus, “Konsep Qath’i dan Zhanni Al Dalalah dan Pengaruhnya Terhadap Penafsiran Al Qur’an”, Jurnal Hukum Diktum, Volume 11, Nomor 1, Januari 2013, hlm 24
[3] Manna’ Khaliil Al Qathan, Op.cit, h. 21
[4] Subhan, Klasifikasi Ayat Ayat Hukum (Dari Segi Qath’I dan Zhanni) h. 118 119
[5] Ratu Haika, “Konsep Qath’I dan Zhanni Dalam Hukum Kewarisan Islam”, Mazahib,Vol XV, No. 2 (Desember 2016) h. 185
[6] Muhammad Mas’ud, Dalil Qoth’I dan Zhanni, h.96 dikutip dari, Kitab Ushul Fiqh karangan Muhammad Abu Zahrah , Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994 Cet II Hal. 30
[7] Mohammad Hashim Kamali adalah seorang sarjana Islam Afghanistan dan mantan profesor hukum di Universitas Islam Internasional Malaysia. Dia mengajar hukum Islam dan yurisprudensi antara tahun 1985 dan 2004. Dia telah disebut “penulis hidup yang paling banyak dibaca tentang hukum Islam dalam bahasa Inggris.”
[8] Firdaus, Op.cit, hlm 25
[9] Abdul Wahhab Khallaf adalah pengarang Kitab Ilmi Ushul al-Fiqh yang menjadi buku diktat wajib di setiap kampus Fakultas Syari’ah. Selain pakar di bidang Ushul Fiqih, beliau adalah pakar hukum tata negara, bahasa Arab dan yurisprudensi.
[10] ‘Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Cet XII. Kuwait: Dar al-Fikr, 1398 H./1978M
[11] QS. An Nisa: 12
[12] Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul Al Fiqh, Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah, h. 36
[13] Imam Asy Syatibi adalah imam ahlussunnah dari mazhab Maliki yang hidup pada masa Spanyol Islam. Nama lengkapnya adalah Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Asy-Syathibi. Tempat dan tanggal lahirnya tidak diketahui
[14] Abu Ishaq Ibrahim Asy Syatibi. Al-Muwqfaqat fl Ushul al-Ahkam. Edisi Muhammad al-Khadar Husain at-Tusi dan Muhammad Hasanain Makhluf.Dar alFikr, 1341 H. Hal. 14
[15] Abu al-Hasan al Basri. Kitab al-Mu’tamad. Damaskus: Lnstitut Francais de Damas, 1964. hal. 551
[16] Abu Ishaq Ibrahim Asy Syatibi, Op.cit, h.13
[17] Muhammad Mas’ud, Op.cit, h. 96 97
[18] Muhammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence. Diterjemahkan oleh Noorhaidi dengan judul: “Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam” (Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 26
[19] Muhammad Mas’ud, Op.cit, h.98 dikutip dari kitab Al Muwafaqat Fii Ushul Asy Syari’ah karya Abu Ishaq Asy Syatibi h.14
[20] Ibid.
[21]
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
[22] Fakultatif berarti bersifat pilihan; boleh memilih salah satu bidang ilmu yang sesuai dengan bakat atau minat (tentang jurusan bidang ilmu) dikutip dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Fakultatif (Ahad, 29 September 2019. 23:26 WIB)
[23] Muhammad Mas’ud, Op.cit, h.99 dikutip dari Al Muwafaqat Fii Ushul Asy Syari’ah karya Abu Ishaq Asy Syatibi h. 8
[24] Ibid. Dikutip dari Kitab Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul karya Abu Hamid Al Ghazali. tt.p.:Dar al-Fikr. Hal. 285.
[25] Ibid.
[26] Ibid. dikutip dari Al Muwafaqat Fii Ushul Asy Syari’ah karya Abu Ishaq Asy Syatibi h.12
[27] Ibid. hal. 100 dikutip dari (Kafrawi Ridwan dkk, , Ensiklopedia Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jil. II, Jakarta 1993. hal. 237)
[28] Ibid. dikutip dari (Muhktar Yahyah, Fathurrahman, Dasar-dasar pembinaan hukum islam, PT. AlMa’arif, Bandung 1986 Hal. 37 dan 55)
[29] Ibid, dikuti dari (Abdullah, Sulaiman, Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya, Sinar Grafika, Cet. II 2004 Hal. 51)
[30] Ibid, h.100-101
[31] Premis adalah kalimat atau proposisi yang dijadikan dasar penarikan kesimpulan di dalam logika (dikutip dari https://kbbi.web.id/premis Kamis, 3 Oktober 2019 06.13 WIB)
[32] Muhammad Mas’ud,Op.cit, h.101 dikutip dari (asy-Syatibi, Abu Ishaq Ibrahim. Al-Muwafaqat fl Ushul Asy-Syari’ah. Edisi Muhammad al-Khadar Husain at-Tusi dan Muhammad Hasanain Makhluf.Dar alFikr, 1341 H. hal. 12-13)
[33] Firdaus, Op.cit, h. 27
[34] QS. An-Nisa : 23
[35] Firdaus, Loc.cit, dikutip dari (Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Fiqh. Diterjemahkan oleh Noer Iskandar dkk dengan judul: “Kaidah-Kaidah Hukum Islam” (Cet. IV; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994), h.46)
[36] Muhammad Arkoun adalah seorang filsuf Islam Modern. Ia lahir pada tanggal 2 Januari 1928 di Desa Berber, Algeria, dan meninggal pada tanggal 14 September 2010. Pemikirannya mempengaruhi reformasi Islam saat ini. Selama 30 tahun kariernya ia mengkritik ketegangan yang ia temukan selama studi dengan mengutamakan Islam yang modern dan humanis (dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Muhammad_Arkoun. Rabu, 2 Oktober 2019 06.36)
[37] Firdaus,Op.cit, h.29 dikutip dari (Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an (Cet. I; Bandung: Mizan, 1992), h. 13)
[38]Quraish Shihab, Membumikan Al Qur’an:Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, (Jakarta:Mizan,1996) h.146
[39] Subhan,Op.cit, h.121 dikutip dari (M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir…, hal. 158)
[40] Ibid,h.122 dikutip dari (M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir…, hal. 159)
[41] Ibid, dikutip dari (Abdul Wahhab Khallaf, Ilm Ushul al-Fiqh… hal. 62)